Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang melaksakan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang sekaligus Penerbitan ISO 27001 bertempat di Aula Cendana Lantai 2 Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis, (07/09/2023). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Linkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Peraturan Menteri Dala negeri Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Bahwa untuk memanfaatkan sumber daya yang ada didasarkan asas saling membantu dan saling mendukung agar Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik dalam layanan bisa berjalan efektif, akuntabel dan efisien yang bertujuan untuk mengefektifkan fungsi, peran kedudukan dan kewenangan masing-masing Perangkat Daerah pada Kabupaten Deli Serdang.
Some quick example text to build on the card title and make up the bulk of the card's content.
Semua BeritaCopyrights © 2024 All Rights Reserved
Disdukcapil Deli Serdang