Pencatatan dan Pemusnahan KTP-el Rusak, Bekas atau Invalid
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 400.8.1.2/6753/Dukcapil tanggal 10 April 2023, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Drs. H. Misran Sihaloho, M, Si melakukan Pencatatan dan Pemusnahan KTP_el Rusak, Bekas atau Invalid, dengan rincian sebagai berikut, KTP-el Invalid dan Rusak pada saat pencetakan yang dimusnahkan sebanyak 551 Keping, KTP-el Rusak dan Perubahan Elemen Data yang di musnahkan sebanyak 14.051 Keping, Total 14.602 Keping. Didampingi Christina Helen Siagian, S.Sos (Sekretaris), Akhmad Yan Dermawan, S.Sos. M.AP (Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi), Alrasudin Kaloko, S.H (Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk), Erlinta Tarigan, S.E (Kabid Pelayanan Sipil), Amos Ginting, S.Kom (Kabid Pengelolaan Informasi Adm. Kependudukan), Erwin Sumbayak, S.T (Kasi Sistem Informasi Adm. Kependudukan), Muharram Daulay, S.H (Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda), Aris Gultom, A.Md (Pengurus dan Penyimpan Barang) dan turut hadir sebagai saksi Siti Maruyam (Kasubbag Umum Inspektorat), Mukti Ali Harahap, S.Ag, M.Si (Kadis Perpustakaan dan Arsip), dan Muhammad Muslih Siregar, S.H (Kabag Hukum Setdakab). Bertempat dihalaman Kantor Disdukcapil Deli Serdang, Jum’at (12/05/2023).
Some quick example text to build on the card title and make up the bulk of the card's content.
Semua BeritaCopyrights © 2024 All Rights Reserved
Disdukcapil Deli Serdang